TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tangsel Fokus Aspek Lingkungan Hingga Ekonomi

Mantapkan Rencana Rata Ruang Wilayah Hingga 2045

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:45 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat memimpin rapat pimpinan racnangan RTRW di Puspemkot Tangsel, Rabj (8/10)
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat memimpin rapat pimpinan racnangan RTRW di Puspemkot Tangsel, Rabj (8/10)

CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045. Terdapat sejumlah perubahan dalam penyusunan RTRW tersebut. 

 

Pembahasan RTRW 2025-2045 dilakukan dalam rapat pimpinan yang digelar pada Rabu (8/10), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor. Rapat tersebut membahas arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan, dengan fokus pada keseimbangan antara lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, serta keterpaduan tata ruang dan infrastruktur.

 

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan, bahwa terdapat delapan poin perubahan besar dalam penyusunan RTRW 2025-2045.

 

Perubahan pertama adalah pada lingkup pengaturan, yang disesuaikan dengan pedoman terbaru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021. Penyesuaian dilakukan terhadap nomenklatur, struktur bab, serta ketentuan teknis penyusunan yang sebelumnya mengacu pada pedoman tahun 2018.

 

Selain itu, terdapat perubahan pada tujuan, kebijakan, dan strategi yang kini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dan konsep aglomerasi Jabodetabekpunjur. Penyesuaian juga dilakukan terhadap Peraturan Daerah RTRW Provinsi Banten Tahun 2023.

 

“Karena kita berada di bawah Provinsi Banten dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur, maka fungsi dan arah pengembangannya harus disesuaikan,” jelas wanita yang akrab disapa Era ini.

 

Era melanjutkan, perubahan juga dilakukan pada rencana struktur ruang yang mencakup pembaruan data dan infrastruktur strategis. Misalnya, penyesuaian terhadap status jalan baru dari Kementerian PUPR, pembaruan jaringan perpipaan gas dari PGN, serta integrasi dengan proyek transportasi massal seperti rencana jalur MRT Lebak Bulus-Serpong.

 

“Rencana jalur MRT akan melintasi Pondok Ranji, CBD Bintaro, Parigi, hingga kawasan BSD. Selain itu, terdapat pula rencana Tol Pasar Jumat-Parung dan penguatan sistem jaringan gas rumah tangga,” paparnya.

 Dalam perubahan pola ruang, Pemkot Tangsel juga menyesuaikan kebutuhan lahan baru untuk fasilitas publik seperti TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik).

 

Selain itu, pada pedoman baru, pemerintah kembali menetapkan kawasan strategis kota yang sebelumnya sempat dihapus pada regulasi lama. Kawasan strategis tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, serta pendayagunaan teknologi tinggi.

 

Ia menyebut, kawasan pertumbuhan ekonomi meliputi Alam Sutera, BSD, Bintaro, dan SouthCity, serta kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar Stasiun Jurang Mangu, Pondok Ranji, Rawa Buntu, Serpong, Sudimara, dan Terminal Pondok Cabe.

 

 Untuk kawasan sosial budaya, Pusat Pemerintahan Kota Tangsel ditetapkan sebagai area strategis. Sementara, kawasan berbasis teknologi difokuskan di BRIN BJ Habibie Teknopark.

 

Terakhir, perubahan juga dilakukan pada ketentuan umum zonasi agar lebih adaptif terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan baru yang memperbolehkan industri kecil dan UMKM beroperasi di kawasan perumahan secara terbatas dan bersyarat, dengan pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

 

“Kalau dulu pabrik kecil seperti tahu atau tempe tidak boleh di perumahan, sekarang diperbolehkan dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat,” jelasnya.

 

Raperda RTRW 2025-2045 ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebutuhan lokal, Tangsel menyiapkan diri menjadi kota hijau, modern, dan berdaya saing tinggi pada 2045.

 

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, RTRW ini akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan kota hingga tahun 2045. Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memuat visi pembangunan yang berkelanjutan.

 

“Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus mencakup aspek lingkungan hidup, bagaimana ruang terbuka hijau dan kota berwawasan lingkungan dapat menciptakan kota yang sehat. Selain itu, sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi publik, dan pariwisata juga harus saling terintegrasi dalam perencanaan pembangunan jangka panjang ini,” ujar Pilar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit