Resmi Daftar, Arnovi Siap Tarung Di Mukota IV Kadin

PAMULANG-Mantan Anggota DPRD Kota Tangsel, Abdul Rahman resmi mendaftar sebagai Bakal Calon (Bacalon) Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Tangsel periode 2025-2030. Dia mengaku sudah siap bertarung di Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin pada 25 Oktober nanti.
Pria akrab disapa Arnovi ini datang ke Kantor Kadin Tangsel di Ruko Cendana Residence, Pondok Benda, Pamulang, Kamis (9/10) pukul 12.00 WIB didampingi tim pendukungnya untuk mengembalikan formulir pendaftaran.
Arnovi mengatakan, bahwa keputusannya maju didorong oleh panggilan hati serta aspirasi para pelaku usaha di Tangsel. Ia menilai, Kadin Tangsel perlu berbenah agar menjadi organisasi yang lebih besar, solid, dan mampu berperan aktif dalam kemajuan dunia usaha daerah.
“Saya bersama tim menyerahkan formulir pendaftaran berserta berkas lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan panitia,” ujar Arnovi.
Ia menegaskan, seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan dilengkapi sesuai ketentuan organisasi. “Kami lakukan semua proses dengan serius dan tertib sesuai aturan yang berlaku. Seluruh dokumen sudah kami lengkapi,” tambahnya.
Arnovi mengungkapkan, niat untuk maju telah dibahas sejak empat bulan lalu bersama timnya. Dengan pengalaman organisasi dan rekam jejak sebagai anggota dewan, Arnovi yakin dapat membawa semangat baru bagi Kadin Tangsel.
“Menang atau kalah itu hal biasa. Kalau harus bertarung ya saya bertarung. Yang penting adalah semangat untuk membuat Kadin Tangsel lebih dinamis dan selaras dengan perkembangan dunia usaha,” tegasnya.
Sementara, Steering Committee (SC) Mukota IV Kadin Tangsel, Nunung Nursiamuddin memastikan, bahwa pelaksanaan Mukota tetap digelar pada 25 Oktober 2025. Ia menjelaskan, pendaftaran peserta dan Bacalon Ketua masih dibuka hingga 18 Oktober pukul 16.00 WIB.
“Saat ini sudah ada 40 anggota yang mendaftar sebagai peserta. Biasanya memang ada yang mendaftar mendekati batas akhir, tapi kalau terlalu mendadak berisiko terjadi kesalahan administratif,” ujarnya.
Nunung didampingi Ketua Organizing Committee (OC) Deni Arisandi dan Ketua Caretaker Kadin Tangsel Tb Hadi Mulyana menambahkan, pada periode sebelumnya terdapat sekitar 400 peserta yang memiliki hak suara.
Tahun ini jumlahnya berpotensi meningkat, tergantung hasil verifikasi keanggotaan. Hak suara hanya diberikan kepada pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan klasifikasi kecil ke atas. Sementara, anggota mikro tidak termasuk dalam daftar pemilih sesuai ketentuan AD/ART.
Nunung juga menjelaskan, bahwa calon ketua wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki KTA aktif, pengalaman organisasi, berkelakuan baik, berbadan sehat, tidak memiliki catatan hukum, serta menyerahkan visi dan misi yang jelas. “Syaratnya sederhana, tapi mengikat. Semua harus patuh pada aturan,” tegasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu