Keliling Kecamatan, Satpol PP Bongkar Reklame Liar

SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame tak berizin yang tersebar di wilayah Serpong, Serpong Utara, hingga Pondok Aren. Kegiatan ini berlangsung sejak Senin (13/10) dan berlanjut hingga Selasa (14/10).
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur kewajiban setiap penyelenggara reklame untuk memiliki izin resmi dari pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban kota. Ia menegaskan bahwa seluruh reklame yang dipasang tanpa izin akan ditertibkan dan dibongkar.
“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujarnya.
Menurutnya, penerbitan izin reklame bukan hanya formalitas, tetapi juga bertujuan memastikan reklame yang dipasang memenuhi standar keamanan, estetika kota, dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Izin yang diterbitkan merupakan bentuk persetujuan teknis agar reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota,” jelasnya.
Penertiban kali ini mencakup berbagai jenis reklame, mulai dari billboard permanen, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, hingga media luar ruang non permanen lainnya yang terbukti tidak memiliki izin.
Selain menjaga ketertiban, langkah ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Pasalnya, reklame yang tidak berizin otomatis tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah.
“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Muksin.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame secara ilegal. “Bagi pelanggar yang memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Satpol PP Tangsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame liar yang merusak wajah kota. Kegiatan serupa akan dilanjutkan di beberapa kecamatan lain secara bertahap.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kota berharap seluruh penyelenggara reklame dapat menaati peraturan yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu