TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Warga Rancapinang Terus Perjuangkan Hak Atas Tanah yang Dibangun Yonif TP 842/Badak Sakti

Warga Klaim Tidak Pernah Menjual atau Pelepasan Hak

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:45 WIB
Suasana audiensi perwakilan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu dengan DPRD Pandeglang, Rabu (15/10/2025).(Istimewa)
Suasana audiensi perwakilan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu dengan DPRD Pandeglang, Rabu (15/10/2025).(Istimewa)

PANDEGLANG - Warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, terus memperjuangkan hak atas tanah mereka seluas 364 hektare yang diduga diambil alih oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/2012 untuk dibangun Yonif TP 842/Badak Sakti. Setelah Selasa (7/10/2025) lalu ratusan warga Desa Rancapinang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Rabu (15/10/2025) perwakil warga melakukan audiensi dengan pimpinan dan beberapa anggota DPRD Pandeglang.

 

Dalam pertemuan tersebut, intinya warga mempertanyakan perkembangan atas aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah pekan lalu. Warga juga mendesak pemerintah daerah untuk gerak cepat membantu menyelesaikan konflik agraria yang terjadi sejak 1996 ini.

 

Kepala Desa Rancapinang, M. Epan Kusmana mengatakan, untuk menjaga kondusifitas diharapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bisa mengeluarkan surat moratorium penghentian sementara pembangunan Yonif TP 842/Badak Sakti. “Selama proses pembangunan tempat latihan militer ini warga dengan TNI kerap bersinggungan. Karena sawah yang sedang warga garap dan sebentar lagi mau panen itu tiba-tiba diurug, kemudian pohon kelapa yang buahnya biasa dipanen juga ditebang,” ungkap Epan.

 

Ditanya soal adanya intimidasi dari TNI terhadap warga, Epan menyebut, hal tersebut bisa disebut terjadi ataupun tidak. Karena pada saat warga menyampaikan protes untuk mempertanyakan tanahnya secara tiba-tiba digarap oleh TNI padahal sebelumnya tidak pernah ada pelepasan hak, namun warga jutsu dihadang oleh anggota TNI dengan senjata laras panjang. “Hingga saat ini lahan itu masih punya warga, karena tidak pernah ada jual beli ataupun pelepasan hak. Adapun yang hari ini muncul yakni SHP nomor 1/2012 itu diduga akal-akal saja,” tukasnya.

 

Mengenai bukti kepemilikan tanah oleh warga, Epan menyebut, secara historis sejak dulu warga sudah menempati dan menggarap lahan tersebut bahkan sebelum Indonesia merdeka.

 

“Di zaman Belanda, Rancapinang itu sudah ada, Air Jeruk itu sudah ada, Handoyan itu sudah ada. Artinya, kemudian mereka membayarkan pajak juga. Nah lahan yang sudah digarap sejak puluhan tahun dan turun-temurun dari nenek moyang secara de facto itu adalah milik mereka,” tegasnya.

 

Menurutnya, tidak bisa secara tiba-tiba ada pihak yang mengklaim atas lahan yang secara historis sejak lama dikuasai oleh warga. Tentunya penguasaan tersebut harus ada prosedur maupun tahapan yang mesti ditempuh.

 

Anggota DPRD Pandeglang dari Dapil IV, Uus Usamah mengatakan, sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang tengah diperjuangkan oleh warga Desa Rancapinang. Namun perlu diketahui kebijakan DPRD itu bersifat kolektif kolegial, artinya tidak bisa diambil sendiri. “Harus kita kaji dulu sejauh mana memang, perjuangan juga harus seperti apa seharusnya? Dan tadi Pak Ketua DPRD bahwa akan dikaji dulu secara komprehensif, nanti ada langkah-langkah yang tentunya tidak berbenturan dengan regulasi,” pungkas politisi Golkar ini.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit