TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Presiden Batalkan Proyek PSEL di Tangsel, Benyamin : Saya Patuhi Perintah Perpres

Pengelolaan Sampah Bakal Dipusatkan, Pemkot Fokus Aglomerasi

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto Ist
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Foto Ist

TANGERANG - Rencana pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan (Tangsel) dibatalkan. 

 

Pembatalan itu diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

 

Menanggapi pembatalan ini, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan, pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan yang telah ditetapkan ini. 

 

"Tentu saya akan patuhi perintah dalam Perpres tersebut. Saya akan koordinasi internal dan dengan Pak Bupati Tangerang untuk teknisnya," kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (24/10). 

 

Benyamin pun berharap agar cita-cita besar pemerintah untuk menghadirkan teknologi canggih yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik ini dapat segera terwujud. 

 

"Saya akan fokus pada aglomerasi dengan Kabupaten dan Kota Tangerang. Saya berharap percepatan kesepakatannya dann seegra dibangun PSEL di Jatiwaringin," harapnya. 

 

Senada dengannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menyatakan, pihaknya menghormati keputusan ini. 

 

"Poinnya kita tunggu surat penetapan pembatalan dari KLHK," singkatnya. 

 

Sementara itu, pembatalan pembangunan proyek PSEL ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (24/10). 

 

Menteri Hanif mengatakan bahwa pembatalan tersebut didasari oleh permintaan Presiden Prabowo Subianto yang diputuskan melalui Perpres baru tersebut.  

 

“Jadi perintah Perpres, pasalnya demikian, segala kegiatan yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri,” ujar Hanif di Tangerang.

 

Kendati demikian, sistem pengelolaan sampah menjadi energi listrik akan tetap dilakukan. Namun bedanya, proyek PSEL akan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. 

 

Sehingga dengan demikian, pengelolaan sampah khusus wilayah Tangerang Raya akan dipusatkan. 

 

Rencananya, pembangunan PSEL di Jatiwaringin Tangerang bakal dimulai tahun depan dengan target pembangunan selama dua tahun. 

 

Sementara itu, pembangunan proyek PSEL ini akan ditanggung oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

 

“Danantara saat ini sedang melakukan kelas kualifikasi terhadap para developer, para pembangun, dengan tahapan-tahapan proses pengadaan barang dan jasanya. Jadi dalam waktu segera tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini,” terangnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit