Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri
JAKARTA - Umat Islam yang ingin beribadah umrah, kini tidak harus lewat biro perjalanan resmi. Pemerintah sudah melegalkan umrah mandiri. Namun, banyak syarat yang harus dipenuhi agar perjalanan umrah ini lancar dan sesuai syariat Islam.
Legalitas umrah mandiri itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Regulasi anyar ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8/2025).
Dalam Pasal 86 ayat 1, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan lewat tiga jalur: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui pemerintah dalam kondisi luar biasa.
Nah, ketentuan mandiri ini adalah hal baru. Sebab, aturan umrah mandiri ini sebelumnya tidak ada di UU lama. Dalam legislasi yang lama, umrah hanya bisa dilakukan lewat PPIU atau pemerintah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan dilegalkannya umrah mandiri. Menurut Dahnil, aturan ini untuk menyesuaikan dengan regulasi baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Banyak jemaah dari berbagai negara sudah umrah mandiri, termasuk dari Indonesia, karena Saudi memang membukanya. Jadi, agar jemaah kita tetap terlindungi, kami masukkan ketentuannya ke dalam undang-undang,” kata Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Dengan aturan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kemenlu, dan atase di Saudi, bertanggung jawab atas keselamatan jemaah. Sistem Nusuk yang mencatat dan memantau jemaah umrah secara digital, juga akan disinkronkan antara Saudi dan Indonesia.
Dahnil memastikan, legalisasi ini tidak akan mematikan usaha travel umrah. "Pemerintah siapkan aturan agar ekosistem ekonomi umrah tetap sehat,” tegasnya.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai, kebijakan ini bentuk adaptasi terhadap sistem Saudi. “Saudi aktif mempromosikan umrah mandiri lewat maskapai nasional mereka seperti Saudi Airlines dan Flynas. Pemerintah kita harus adaptif dan proaktif,” ujarnya.
Meski mandiri, jemaah tetap wajib melapor lewat aplikasi resmi yang terintegrasi dengan sistem Indonesia–Saudi. Tujuannya, agar jemaah tetap tercatat dan mudah dibantu dalam kondisi darurat.
Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Ashari Tambunan, mengingatkan pengusaha travel agar tak panik. “Kebijakan ini justru memperluas akses masyarakat. Pasar umrah Indonesia tetap butuh layanan profesional—dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis,” ujarnya.
Ashari juga menyoroti bisnis umrah selama ini yang masih semrawut. “Sudah saatnya reformasi umrah dimulai. Jangan lagi ada ‘umrah murah’, tapi berangkat tidak pasti. Bisnis umrah harus jujur dan terukur,” tekannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terobosan ini. Menurutnya, umrah seharusnya ibadah, bukan ajang bisnis.
"Kebijakan ini memberi kemudahan bagi umat yang ingin beribadah. Setiap tahun ada empat juta jemaah umrah dari Indonesia,” ujarnya.
Namun, suara sumbang datang dari Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria. Menurutnya, legalisasi umrah mandiri justru membuka pintu bagi korporasi global dan marketplace asing untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia.
“Dampaknya besar. Dana umat bisa mengalir ke luar negeri, dan kedaulatan ekonomi umat hilang,” katanya.
Zaky mengingatkan, sektor umrah-haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja lokal. Dari tour leader, pemandu ibadah, hingga UMKM penyedia perlengkapan.
“Kalau semua pindah ke marketplace asing, negara bisa kehilangan pajak dan devisa. Bahkan nilai spiritual umrah bisa bergeser jadi sekadar transaksi komersial,” tandasnya.
Ketatnya Syarat Umrah Mandiri
Meski boleh mandiri, jemaah tetap harus memenuhi syarat ketat. Di dalam Pasal 87A UU No.14 tahun 2025 disebutkan, calon jemaah umrah wajib punya paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi. Kemudian, punya surat keterangan sehat dari dokter, memiliki visa, serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Berdasar aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah. Lewat ini, jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur. Platform ini tersedia dalam tujuh bahasa, terintegrasi dengan sistem Pemerintah, dan menawarkan berbagai opsi pembayaran digital.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



