Sejak Juli 2025, Harvey Moeis Telah Mendekam di Lapas Cibinong Bogor
 
          JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah mengeksekusi terpidana Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Suami artis Sandra Dewi itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Harvey Moeis dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Menurut Anang, pada 14 Juli 2025, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan telah menerima relaas pemberitahuan isi putusan MA RI. “Putusan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujar Anang melalui keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Selanjutnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 18 Juli 2025 untuk terpidana Harvey Moeis.
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor kemudian mengeksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38).
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor kemudian mengeksekusi Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38).
Inkrah dan Hukuman 20 Tahun Penjara
Perkara Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA menolak permohonan kasasi yang diajukan).
Dalam perkara ini, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Re fi ned Bangka Tin (RBT) tetap dijatuhi hukuman 20 tahun pen jara dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wi layah konsesi PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Putusan kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025 dengan panitera pengganti Mario Parakas.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Pidana penjara tetap 20 tahun, namun uang pengganti meningkat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Majelis hakim juga menyetujui penyitaan berbagai aset Harvey Moeis, termasuk perhiasan emas, logam mulia, tas-tas mewah, tanah, dan mobil milik Sandra Dewi yang diberikan sebagai hadiah.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding Teguh Harianto dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka asetnya akan disita dan dilelang, dan ia akan dijatuhi tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin dak pidana korupsi bersama-sama, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit. Majelis hakim menegaskan, tidak ada hal yang meringankan bagi Harvey Moeis.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
 
  



















 
        

