Anak MRC Divonis 15 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada MKR dalam kasus korupsi tata kelola niaga minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Jumat (27/2/2026) dini hari, MKR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, MKR juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.
Jika tidak dibayar, diganti dengan tambahan pidana lima tahun penjara.
Hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik MKR untuk memulihkan kerugian negara. Aset tersebut mencakup terminal BBM di Merak atas nama PT OTM, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Cilegon, Jakarta Selatan, Bogor, serta Bali, termasuk fasilitas SPBU dan dana dalam rekening perusahaan dan SPBU yang nilainya ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara yang sama, dua anak buah MKR masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Usai sidang, MKR menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku masih keberatan dengan putusan hakim dan berharap mendapatkan keadilan melalui upaya hukum lanjutan.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi vonis tersebut dan meminta Kejaksaan Agung segera memulangkan MRC untuk diproses hukum, bahkan jika perlu disidangkan secara in absentia setelah Lebaran
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


