5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Setor Rp 4,2 Miliar ke Mantan Bupati Situbondo
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024. Mereka diduga menyetor uang kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan uang itu dilakukan sebagai bentuk “ijon” atau pembayaran awal agar perusahaan para tersangka dapat memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
“Total uang yang diterima KS bersama EPJ mencapai kurang lebih Rp 4,21 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Roespandi (ROS) – Direktur CV Ronggo
2. Adit Ardian Rendy (AAR) – Direktur CV Karunia
3. Tjahjono Gunawan (TG) – Pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada
4. Muhammad Amran Said Ali (MAS) – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti / eks Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
5. As’al Fany Balda (AFB) – Wiraswasta, Direktur PT Badja Karya Nusantara
Adapun rincian setoran yang diduga diberikan kepada Karna yakni:
Dari ROS: ± Rp 780,9 juta
Dari TG: ± Rp 1,60 miliar
Dari AAR: ± Rp 1,33 miliar
Dari MAS dan AFB: ± Rp 500 juta
Selain Karna, Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP juga disebut berperan dalam pengaturan pemenang proyek. EPJ menerima commitment fee sekitar 7,5 persen dari nilai paket pekerjaan.
Kelima tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Rutan KPK.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu


