TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi ke KPK, iPhone 17 Pro Max Jadi Milik Negara

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Senin, 09 Februari 2026 | 07:00 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo serahkan barang bukti gratifikasi ke KPK.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo serahkan barang bukti gratifikasi ke KPK.

SERPONG-Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Boy Jumalolo menunjukkan komitmen kuat terhadap integritas dan transparansi dengan melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Gratifikasi yang dilaporkan tersebut berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta sebuah tongkat Kapolres yang diterimanya dalam kapasitas sebagai 

pejabat negara.

 

‎ Pelaporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penilaian dan penetapan status kepemilikan atas barang-barang yang dilaporkan. 

 

Berdasarkan hasil penetapan, KPK memutuskan bahwa iPhone 17 Pro Max tersebut berstatus sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh institusi kepolisian.

‎ 

Penetapan status gratifikasi itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi, yang ditetapkan pada 28 Januari 2026.

 Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menegaskan, bahwa pelaporan gratifikasi merupakan kewajiban hukum sekaligus komitmen pribadi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian.

 

‎ Menurutnya, langkah tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

‎ “Pelaporan ini adalah wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar AKBP Boy Jumalolo saat dikonfirmasi Minggu (8/2).

 

‎ Ia menjelaskan, bahwa ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

‎ “Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar mantan penyidik KPK ini. 

 

‎ Boy menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

 Dengan melaporkan penerimaan iPhone dan tongkat Kapolres tersebut, Boy dinilai telah menjalankan kewajiban hukum sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di internal kepolisian.

‎ 

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya Polres Tangsel dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 Pelaporan gratifikasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri dan aparatur negara agar tidak ragu melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

‎ 

Dengan mekanisme pelaporan yang terbuka dan taat aturan, Polri berupaya memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan secara bersih, profesional, dan bebas dari praktik koruptif.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit