DPMPTSP Tangsel Serahkan PBG Masjid Ar Rahmah, Dorong Tertib Perizinan Pembangunan Rumah Ibadah
CIPUTAT TIMUR, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan perizinan dan pelayanan publik yang transparan, cepat, serta akuntabel.
Salah satu buktinya ditunjukkan dengan penyerahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pengurus Masjid Jami Ar Rahmah, yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 19 RT 003/009, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh perwakilan DPMPTSP Tangsel, Siswanto, kepada perwakilan pengurus masjid, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Momen ini menandai bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan rumah ibadah yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga, menyampaikan bahwa penerbitan PBG untuk Masjid Jami Ar Rahmah menjadi bukti konkret hadirnya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat.
“Kami di DPMPTSP berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungutan liar. Penerbitan PBG Masjid Ar Rahmah ini menjadi contoh bahwa pengurusan izin bangunan, termasuk rumah ibadah, bisa dilakukan dengan mudah. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan mempersulit,” tegas Yoga.
Ia menambahkan, penerbitan PBG bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan dan tata ruang kota. Dengan izin yang jelas, pembangunan rumah ibadah dapat dipastikan memenuhi standar teknis dan keamanan sesuai ketentuan Peraturan.
“PBG adalah instrumen penting agar setiap pembangunan berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami ingin semua pembangunan di Tangsel, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat, memiliki dasar hukum yang kuat,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan DPMPTSP, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penerbitan izin hingga tuntas.
“Kami berharap keberadaan Masjid Ar Rahmah dengan perizinan bangunan yang lengkap bisa ketenangan dalam kegiatan peribadatan dan memberikan manfaat besar bagi warga sekitar. Masjid ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah yang aman, nyaman, dan representatif,” ujarnya.
Sementara itu, pengurus Masjid Jami Ar Rahmah, yakni Syafrudin, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh DPMPTSP selama proses pengurusan dokumen. Ia mengakui pelayanan yang diterima sangat cepat, ramah, dan mudah dipahami.
“Kami sangat terbantu. Prosesnya jelas dan petugas selalu siap membantu. Terima kasih kepada Pemkot Tangsel, semoga masjid ini bisa segera digunakan untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya dokumen PBG secara resmi, pembangunan Masjid Ar Rahmah kini memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi standar keamanan bangunan. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen DPMPTSP Tangsel dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang modern, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu



