TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Disebut Terima Uang Korupsi Helikopter TNI AU

Begini Respons Kubu Eks KASAU Agus Supriatna

Laporan: AY
Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:52 WIB
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

JAKARTA - Teguh Samudera selaku Kuasa Hukum mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) arogan dalam mendakwa John Irfan Kenway alias Irfan Jaya Kurnia Saleh.

"JPU KPK telah mendakwa Terdakwa JIK (John Irfan Kenway) bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada Peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima Uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp 17 miliar rupiah,” ujar Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/10).

Teguh mengatakan, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga dengan mudahnya melontarkan hal-hal yang belum jelas ke media sosial dengan tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada peradilan militer atau institusi negara yang sah.

Menurutnya, KPK seharusnya paham dan sepatutnya mengerti etika tentang rasa saling hormat menghormati sesama lembaga negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya.

“Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (PURN) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp 17 miliar lebih untuk Dana Komando dengan dari Terdakwa JIK,” tuturnya.

Teguh juga menyayangkan sikap Ali Fikri yang menyampaikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikannya.

Diterangkan Teguh, KPK seolah membenarkan telah melakukan justifikasi dengan alasan telah memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.

“Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI," ungkap Teguh.

Sebagai lembaga ad-hoc, lanjut Teguh, seharusnya KPK tidak patut menyatakan persepsi subyektifnya ke publik yang merusak citra kliennya. Apalagi, menilai bantahan penasihat hukum sebagai hal yang tidak bermakna sebagai pembuktian.

“Publik sangat cerdas, sehingga paham apapun yang dikatakan Jubir KPK hanya sebagai upaya menutupi lemahnya diri sendiri yg tidak percaya diri dalam melaksanakan tugasnya,” ucapnya

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan Helikopter AW 101 dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai Kasau. Maka, pemanggilan terhadap Agus Suprianta harus melalui atasannya.

“Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000 (Rp 738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar).

Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut. Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp 391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp 146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp 738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo