TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Terbitkan PBG, Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari selected
Minggu, 23 November 2025 | 13:16 WIB
Pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah yang berlokasi di Perumahan Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (22/11). (tangselpos.id/rmn)
Pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah yang berlokasi di Perumahan Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (22/11). (tangselpos.id/rmn)

SETU — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan.


Komitmen itu dibuktikan dengan menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah yang berlokasi di Perumahan Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (22/11).


Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Prawira kepada pengurus masjid, disaksikan tokoh masyarakat dan panitia pembangunan.


Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memastikan pembangunan rumah ibadah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.


Sekretaris DPMPTSP Tangsel, Haris Jaya Prawira menegaskan, penerbitan PBG tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Tangsel dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pembangunan di wilayahnya.


“DPMPTSP terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan tanpa pungli. Penerbitan PBG Masjid Dzarratul Muthmainnah ini menunjukkan bahwa proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, bukan mempersulit,” ucapnya.


Haris menambahkan bahwa PBG bukan hanya sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan dan ketertiban tata ruang.


“Kami ingin setiap pembangunan, baik rumah ibadah, fasilitas umum, maupun bangunan lain memiliki dasar hukum yang kuat serta memenuhi aspek keselamatan. Ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua penyelenggara peresmian atau groundbreaking pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah, Cecep menyampaikan, apresiasi dan rasa syukur atas diterbitkannya PBG tersebut.


Menurutnya, dokumen ini menjadi penyemangat sekaligus legalitas penting bagi panitia dalam melanjutkan pembangunan masjid.


“Atas nama panitia, kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan. PBG ini adalah legalitas yang sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah di Komplek Batan Indah,” ujarnya.


Ia berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi warga sekitar.


“InsyaAllah legalitas ini menjadi penguat bagi kami. Mohon doanya agar pembangunan ini diberikan kelancaran, kemudahan, dan membawa keberkahan bagi warga Kota Tangerang Selatan,” tambahnya.


Dengan terbitnya dokumen PBG tersebut, pembangunan Masjid Dzarratul Muthmainnah kini memiliki dasar hukum yang sah. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Tangsel dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit