TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Raperda RTRW 2025-2045 Harus Utamakan Kepentingan Publik

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Rabu, 26 November 2025 | 07:45 WIB
Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Tangsel, Amizar
Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor Tangsel, Amizar

SERPONG-Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2025-2045 harus dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik, bukan pengembang atau kalangan swasta. 

 

Demikian ditegaskan Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tangsel, Amizar. Dia menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin revisi Raperda RTRW hanya menjadi ruang kompromi bagi kelompok berkepentingan.

 

Ia menilai, Raperda RTRW merupakan dokumen penting yang menentukan arah pembangunan sebuah kota, sehingga harus disusun dengan prinsip keberlanjutan dan keberpihakan kepada warga.

 

 “PC GP Ansor Tangsel akan bersurat untuk dilibatkan dalam pembahasan Raperda  RTRW. Ini bagian dari partisipasi publik yang wajib diakomodasi oleh pemerintah,” ujar Amizar. 

 

 Menurutnya, pelibatan masyarakat bukan hanya permintaan, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, ia menekankan, bahwa Pemkot Tangsel dan DPRD wajib membuka ruang partisipasi seluas-luasnya.

 

GP Ansor Tangsel mengaku telah mencermati draft revisi Raperda RTRW yang saat ini tengah dibahas. Namun, mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai harus segera diperbaiki sebelum dokumen tersebut ditetapkan sebagai Perda.

 

Salah satu isu yang disorot adalah minimnya penjelasan mengenai ruang terbuka hijau (RTH). Amizar menyebut, tidak ditemukan data rinci mengenai total luasan RTH maupun sebaran lokasi RTH pada draft tersebut. Padahal hal tersebut merupakan indikator vital dalam tata ruang.

 

“Dalam draft yang kami terima, luasan RTH tidak dicantumkan, sebarannya juga tidak jelas. Jangan sampai warga Tangsel ke depan kekurangan oksigen. Masa ke mana-mana harus bawa tabung oksigen?” tegasnya. 

 

Ia menilai, ketidakjelasan komitmen terhadap RTH dapat berdampak serius bagi kesehatan warga dan kualitas lingkungan kota. Dengan pertumbuhan permukiman dan kawasan komersial yang tinggi, Tangsel dinilai semakin membutuhkan area hijau untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

 

Selain RTH, polemik tata kelola sampah juga menjadi perhatian utama GP Ansor. Amizar menyebut, bahwa masalah sampah di Tangsel belum mendapatkan solusi holistik dalam sejumlah kebijakan sebelumnya, sehingga tidak boleh diulangi dalam RTRW yang baru.

 

 “Soal pembuangan sampah ini harus benar-benar menjadi solusi persoalan. Jangan terburu-buru, karena RTRW dibuat untuk kepentingan publik, bukan demi kepentingan swasta,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, bahwa pengaturan terkait lokasi, kapasitas, serta strategi pengelolaan sampah harus masuk dalam pembahasan secara serius. Hal ini penting untuk memastikan kota memiliki sistem yang mampu mengakomodasi kebutuhan jangka panjang.

 

 Ia berharap agar proses revisi Raperda RTRW dilakukan secara terbuka, melibatkan organisasi masyarakat, akademisi, aktivis lingkungan, serta warga yang terdampak langsung oleh kebijakan tata ruang. Semakin banyak pihak yang dilibatkan, semakin kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan ruang untuk kepentingan segelintir pihak.

 

Dengan berbagai masukan tersebut, dia bersama GP Ansor Tangsel menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda RTRW hingga tahap final agar dokumen tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan kota yang inklusif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit