TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Tembus 1.917 Kasus

Masyarakat Makin Berani Melapor

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 26 November 2025 | 10:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (pegang mikrofon), saat menyampaikan keterangan tentang kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho . Foto : Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (pegang mikrofon), saat menyampaikan keterangan tentang kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho . Foto : Ist

JAKARTA – Tragedi kematian Alvaro Kiano Nugroho (6) kembali menyoroti tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta. Bocah malang itu tewas di tangan ayah tirinya sendiri, Alex Iskandar (AI), yang menculik dan membekap korban hingga meninggal pada Maret 2025. Jasadnya baru ditemukan delapan bulan kemudian di Kali Cirewed, Tenjo, Bogor.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pelaku menghabisi korban karena kesal dan diliputi dendam terhadap istrinya. “Dalam percakapan digital, penyidik menemukan dorongan balas dendam yang terus berulang,” ujarnya.

 

Kasus Alvaro hanyalah satu dari ribuan laporan kekerasan yang masuk ke Pemprov DKI sepanjang 2025. Hingga akhir November, terdapat 1.917 laporan, mendekati total kasus sepanjang tahun 2024. Kepala DPPAPP DKI, Iin Mutmainah, menyebut 53 persen laporan melibatkan anak.

 

Menurutnya, lonjakan ini bukan semata meningkatnya kasus, tetapi juga menunjukkan masyarakat makin berani melapor. Akses kanal pengaduan yang lebih mudah—baik langsung ke Pusat PPA maupun layanan mobile counseling—turut mendorong kenaikan angka laporan. Saat ini, Pemprov DKI memiliki 44 pos pengaduan yang dilengkapi konselor dan paralegal di tingkat kecamatan.

 

Meski begitu, Iin menegaskan bahwa seluruh penanganan tetap bergantung pada laporan masyarakat. “Tanpa aduan resmi, kami tidak bisa menindaklanjuti,” tuturnya.

 

Untuk memperkuat perlindungan, Pemprov DKI tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 agar penanganan dan mitigasi risiko kekerasan bisa berjalan lebih efektif.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit