TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wabup Pandeglang Sebut Isbat Nikah Terpadu Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Rabu, 26 November 2025 | 22:44 WIB
Wabup Iing Andri Supriadi memberikan buku nikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cibaliung, Rabu (26/11/2025).(Istimewa)
Wabup Iing Andri Supriadi memberikan buku nikah kepada pasangan suami istri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu, di Kecamatan Cibaliung, Rabu (26/11/2025).(Istimewa)

PANDEGLANG - Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi menghadiri Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang di Kecamatan Cibaliung, Rabu (26/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Iing menyampaikan, bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

 

“Legalitas pernikahan sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga akses terhadap program-program pemerintah,” kata Iing, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id.

 

Dirinya juga mengapresiasi, sinergi antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah yang terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri di wilayah pelosok yang selama ini belum memiliki dokumen resmi pernikahan. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun agar semakin banyak warga yang mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi,” ujarnya.

 

Iing juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya dokumen kependudukan dan mendorong pasangan yang belum memiliki akta nikah untuk segera mengurusnya melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

 

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Dadi Aryandi menyampaikan bahwa program ini bukan sekadar pengesahan pernikahan, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. “Pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan rangkaian kegiatan yang terakhir di tahun ini, total dari 6 kegiatan sidang isbat tahun ini. Kami sudah mengisbatkan 413 pasangan suami istri dan pasutri yang ikut sidang isbat saat ini sekitar 43 pasangan suami istri,” ungkapnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit