TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Satpol PP Hanya Ungkap 3 Kasus Minuman Keras

Terhitung Januari-November 2025

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Rabu, 03 Desember 2025 | 09:15 WIB
Ist.
Ist.

PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, hanya berhasil mengungkap 3 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Pandeglang. Ketiga kasus penjualan miras ilegal itu, tercatat dari Januari-November 2025.

 

Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni mengungkapkan, dari hasil operasi ada sekitar 60 hingga 70 botol miras lokal seperti merk anggur merah dan jenis miras lainnya berhasil disita sebagai barang bukti. Para pelaku katanya, telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

 

“Kita lakukan tiga penertiban dengan barang bukti kurang lebih 60 sampai 70 botol miras. Semua diproses sesuai ketentuan,” kata Muhammad Husni, Selasa (2/12).

 

Meski jumlah kasus tahun ini tidak meningkat signifikan, Satpol PP mengantisipasi lonjakan peredaran miras menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Para penjual disebut kerap menambah stok di akhir tahun. “Biasanya menjelang Nataru penjual mulai menyetok barang. Kita siapkan operasi lagi bulan depan,” janji Husni.

 

Sejumlah wilayah di selatan Pandeglang juga dikatakan sebagai zona merah peredaran miras. Satpol PP mengklaim koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan berjalan inten untuk memaksimalkan penyidikan hingga persidangan.

 

Satpol PP mengungkap kendala terbesar bukan pada operasi razia, melainkan pengembangan lokasi penyimpanan yang kerap berpindah-pindah. “Ketika razia, yang didapat hanya yang ada di lokasi. Pengembangan butuh informasi dari pelaku,” katanya.

 

Husni juga mendorong penguatan regulasi hingga kadar alkohol minuman keras di Pandeglang bisa ditekan menjadi 0 persen sesuai Perda yang berlaku.

 

Dukungan terhadap razia miras datang dari Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menilai peredaran miras masih menjadi ancaman serius, terutama bagi remaja. “Masih banyak anak-anak bawah umur yang kita temukan konsumsi miras. Itu bahaya,” kata Johan.

 

Ia juga meminta ada pengecekan identitas pembeli untuk mencegah pelajar mengakses miras. Johan menilai razia harus dilakukan rutin, bukan hanya saat momentum akhir tahun. “Jangan cuma seremonial. Kalau perlu seminggu sekali,” ujarnya.

 

RPM memastikan akan ikut mengawasi dan melaporkan titik penjualan miras ilegal yang masih menyasar generasi muda. “Kami akan informasikan kepada para pihak terkait, di mana saja yang menjadi titik penjualan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit