TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Bejat, Ayah Hamili Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Dilakukan Berjalan Tiga Tahun Dengan Mengancam

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:45 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, sedang diwawancara wartawan soal kasus ayah kandung menggagahi anaknya hingga hamil, di lingkungan Polres Pandeglang, kemarin.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, sedang diwawancara wartawan soal kasus ayah kandung menggagahi anaknya hingga hamil, di lingkungan Polres Pandeglang, kemarin.

PANDEGLANG - Sungguh prilaku bejat yang tak boleh ditiru, betapa teganya seorang ayah berinisial AT (40) warga Kabupaten Pandeglang, tengah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil berjalan usia tujuh bulan.

 

Parahnya lagi, sang ayah melakukan perbuatan biadab tersebut sudah berjalan selama tiga tahun, pasca bercerai dengan sang istri. Dari perceraian itulah, AT telah menjadikan anak korban nafsu bejatnya hingga hamil.

 

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Pandeglang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

 

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi membenarkan, pihaknya telah menangani kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Bahkan dia mengaku  kaget, karena korbannya adalah anak kandung pelaku.

 

“AT usia 40 tahun, yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Di mana anak tersebut, adalah anak kandung dari pada pelaku sendiri,” kata AKBP Dhyno Indra Setyadi, kemarin.

 

AKBP Dhyno memastikan, korban yang saat ini berusia 14 tahun tersebut, diketahui telah hamil dengan usia tujuh bulan. “Anak kandung tersebut berusia 14 tahun, hamil 7 bulan, dan sudah dilakukan kurang lebih 3 tahun,” jelasnya.

 

Dalam melancarkan aksi bejatnya papar Kapolres, pelaku diduga kerap menggunakan ancaman agar korban tidak berani melawan atau melaporkan perbuatannya. Dari ancaman itulah, membuat korban tidak memiliki kehendak untuk melawan dan hanya bisa pasrah.

 

“Jadi, untuk melancarkan perbuatannya, pelaku melakukan pengancaman kepada korban,” katanya.

 

Terungkapnya kasus tersebut, pada saat ibu kandung yang sudah berpisah dengan pelaku itu, telah mendapatkan informasi anak perempuannya sudah tidak beraktivitas sekolah. 

 

Dari informasi yang didapatkan itulah, sang ibu telah menyempatkan ke rumah pelaku untuk memastikan kondisi anaknya. Sang ibu pun dikagetkan, karena kondisi anaknya sudah dalam keadaan hamil tujuh bulan.

 

“Kemudian dicek anaknya ada di rumah (pelaku,red) dengan kondisi sudah hamil tujuh bulan. Dari situ melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kita amankan pelaku,” jelas Kapolres Pandeglang.

 

Dari kejadian itu katanya lagi, saat ini korban telah berada bersama dengan ibu kandungnya untuk mendapatkan perlindungan. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

 

“Korban bersama dengan ibu kandung. Ada pendampingan. Kami juga akan terus mendampingi dan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku AT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

“Pidana dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya menegaskan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit