TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

SEA Games 2025

Indeks

Dewan Pers

Mantan Menag Gus Yaqut Pastikan Hadir Memenuhi Undangan KPK

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:11 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : IT
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : IT

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memastikan bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 pada Selasa (16/12/2025) pagi ini.

 

"Iya, beliau hadir," kata penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan, Selasa pagi.

 

Sebelumnya, KPK menyatakan Yaqut hari ini akan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

 

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020 - 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/12/2025).

 

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

 

Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Yaqut sebelumnya diperiksa pada 1 September 2025.

 

Yaqut menjalani penmeriksaan sebagai saksi selama sekitar 7 jam. Usai diperiksa, Yaqut mengaku pemeriksaannya terkait keterangan sebelumnya saat diperiksa di tahap penyelidikan.

 

"Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut kepada wartawan.

 

Namun dia tak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik kepadanya. Dirinya hanya mengatakan bahwa ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.

 

Sedangkan KPK mengungkapkan, materi pemeriksaan Yaqut mengenai kronologi pembagian kuota haji tambahan pada 2024, sebanyak 20 ribu.

 

Selain itu, penyidik menanyakan soal adanya aliran uang yang diduga mendasari pembagian kuota tersebut menjadi 50-50 untuk haji reguler dan khusus.

 

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus. Hal ini di luar ketentuan undang-undang, yang memberi jatah hanya 8 persen.

 

KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.

 

Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit