TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kurangi Takaran Elpiji Bersubsidi, SPPBE di Serang Raup Untung Rp3 Miliar dalam Setahun

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 25 Desember 2025 | 12:09 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar praktik kecurangan pengisian gas elpiji bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Serang.

Akibat aksi tersebut, perusahaan pelaku diduga meraup keuntungan hingga lebih dari Rp3 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

 

SPPBE yang dimaksud adalah PT Erawan Multi Perkasa Abadi, berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Aparat menemukan adanya pengurangan volume isi gas elpiji 3 kilogram yang dilakukan secara sistematis.

 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa pelaku sengaja memanipulasi setelan alat pengisian untuk mengambil keuntungan dari selisih berat gas.

 

“Pelaku melakukan penyetelan ulang pada mesin pengisian elpiji 3 kilogram bersubsidi sehingga takaran gas tidak sesuai ketentuan. Cara ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi dari selisih harga di pasaran,” ujar Bronto, Rabu (24/12/2025).

 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan DD (45) selaku Direktur PT Erawan Multi Perkasa Abadi sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut terbukti mengurangi isi gas pada lebih dari 7.000 tabung elpiji.

 

Setiap tabung diketahui mengalami pengurangan sekitar 0,045 kilogram dari standar yang seharusnya. Tabung-tabung tersebut kemudian didistribusikan ke 14 titik Delivery Order (DO) di wilayah Kota Serang.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Sementara itu, pihak Pertamina mengungkapkan bahwa SPPBE tersebut sebenarnya telah mendapat pembinaan sejak awal tahun 2025. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

 

“Kami sudah melakukan pembinaan pada Maret 2025, termasuk pengalihan kuota distribusi ke agen lain. Namun pelanggaran tetap dilakukan,” kata Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).

 

Akibat praktik curang tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta per hari, hingga akhirnya kasus ini terungkap oleh aparat kepolisian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit