Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 25 Triliun Sepanjang 2025
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 25 triliun. Dari jumlah tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 19,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyelamatan keuangan negara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tercatat sebesar Rp 24,12 triliun. Perkara yang ditangani mencakup korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai, hingga tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah kasus besar yang ditangani antara lain dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan subsidi periode 2018–2023, korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, kredit bermasalah tiga BPD kepada Sritex, serta kasus importasi gula.
Selain itu, Kejagung juga memulihkan aset negara senilai Rp 19,6 triliun melalui Badan Pemulihan Aset (BPA). Sementara realisasi PNBP Kejaksaan pada 2025 mencapai Rp 19,8 triliun atau melonjak 733 persen dari target Rp 2,7 triliun.
Anang menegaskan, keberadaan BPA menjadi instrumen penting dalam pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara serta memperkuat efek jera.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu


