TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Kades Sidamukti Jadi Tersangka Korupsi

Maling Duit DD, ADD & Banprov Banten TA 2022-2023 Rp 500 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 08 Januari 2026 | 09:00 WIB
MENJELASKAN. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F Simamora, sedang menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi Kades Sidamukti, saat diwawancara wartawan di lingkungan Polres Pandeglang, Rabu (7/1).
MENJELASKAN. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Hansen F Simamora, sedang menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi Kades Sidamukti, saat diwawancara wartawan di lingkungan Polres Pandeglang, Rabu (7/1).

PANDEGLANG - Pihak Satreskrim Polres Pandeglang, telah menetapkan Karsidi yang menjabat Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.

Besaran duit Rp 500 juta yang diduga dimaling Kades Karsidi tersebut, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

 

Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/1). Dan belum ada kepastian apakah akan langsung atau tidaknya dijebloskan ke penjara, karena pihak Satreskrim Polres Pandeglang berdalih masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sidamukti.

 

“Ya, kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi,” ungkap IPDA Hansen, saat diwawancara wartawan di lingkungan Polres Pandeglang, Rabu (7/1).

Mencuatnya kasus dugaan korupsi itu katanya, karena adanya laporan dari masyarakat. Dari laporan itulah, pihaknya telah mendalami kasus tersebut hingga menetapkan sang Kades Sidamukti menjadi tersangka.

 

“Awal mulanya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat jadi ada pelapornya, memang benar laporan polisi tersebut diterima oleh Polres Pandeglang pada tahun 2023, sudah naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2025 pertengahan tahun lalu, sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, kita sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa (Kades) Sidamukti,” jelasnya.

 

Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang. “Kita melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan tersebut, karena sudah beda statusnya dari saksi menjadi tersangka di Polres Pandeglang,” katanya lagi.

Namun pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah hari ini (Rabu,red) tersangka langsung dijebloskan atau tidak ke jeruji besi Polres Pandeglang, dengan dalih masih dalam proses pemeriksaan.

 

“Tapi kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan pagi hari Rabu ini kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan, tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor sudah menjadi tersangka,” katanya.

 

“Tapi kalau upaya paksa penahanan nanti kita lihat kondisinya apakah memang layak ditahan apakah tidak kita lihat unsur-unsur yang diterapkan sesuai dengan KUHAP baru. Kita juga mempelajari KUHAP baru apakah ini layak untuk ditahan atau tidak,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, jumlah total duit yang diduga dikorupsi oleh Kades Sidamukti dari DD, ADD dan Banprov Banten, mencapai Rp 500 juta. Jumlah itu katanya, didapat dari hasil perhitungan pihak Inspektorat Pandeglang.

 

“Kalau besaran dugaan korupsinya itu hasil perhitungan dari inspektorat bukan kami yang hitung. Jadi Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli konstruksi itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta, rinciannya itu ada dari DD, ADD dan Banprov Banten, sehingga totalnya segitu,” jelasnya.

 

Sejauh ini pihaknya juga belum dapat membeberkan modus dugaan korupsi yang dilakukan Kades Sidamukti tersebut. “Modus-modusnya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang ya, karena kita masih mencari juga dugaan dari modusnya apa,” pungkasnya.

Saat dipertanyakan bakal ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyidikan.

 

“Nanti kita lihat dari keterangan-keterangan yang lain, baik keterangan saksi dan keterangan tersangkanya, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak nanti akan kita jelaskan perkembangan selanjutnya. jadi saat ini baru satu tersangka yaitu kepala desanya, nanti kita sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” tandasnya.

 

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit membenarkan, pihaknya telah mendapatkan tembusan dari Polres Pandeglang kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Sidamukti.

 

“Sudah ada koordinasi terkait dugaan korupsi Kades Sidamukti, dan sudah ditetapkan tersangka. Sekarang katanya masih dalam proses di Polres Pandeglang, jadi kami masih menunggu hasilnya dari pihak Polres,” katanya.

 

Soal harus adanya penahanan terhadap tersangka kata Wildan, saat ini kewenangannya masih ada di pihak Polres Pandeglang. Kecuali sudah P21, barulah pihaknya memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.

“Kalau kami, kewenangannya sudah P21, ditahan atau tidaknya masih kewenangan pihak Polres Pandeglang,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit