TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Belum Lunasi Bea Masuk, Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga belum memenuhi kewajiban bea masuk dan perpajakan.

 

Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi terkait dugaan kekurangan penerimaan negara, baik dari sisi kepabeanan maupun pajak seperti PPN dan PPh.

 

“Langkah ini untuk pengamanan dan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan disampaikan setelah proses di kantor selesai,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

 

Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain Bening Luxury, dua outlet lain juga tengah diperiksa secara administratif.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melakukan penyelundupan atau praktik underinvoicing. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak merugikan penerimaan negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit