KPK Tetapkan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara YCS selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut,” ujar Budi.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan total kerugian negara. Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan lanjutan serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Penyidik KPK juga telah menyasar para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dalam rangka mengamankan bukti dan mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara.
Dalam kesempatan yang sama, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan, baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, memberikan keterangan, maupun mengembalikan barang bukti berupa uang yang kemudian disita penyidik.
KPK turut mengimbau PIHK, biro travel haji, serta asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif, khususnya dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean haji reguler. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara diskresioner oleh Kementerian Agama, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga dana tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan sejumlah biro travel haji.
Yaqut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Meski demikian, ia memilih tidak membeberkan materi pemeriksaannya kepada publik. Kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, menyatakan kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK tercatat telah dua kali memeriksa Yaqut dalam tahap penyidikan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama hingga ke level pimpinan. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran transaksi secara komprehensif.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu


