Wabup Iing Ultimatum SPPG MBG Urus Izin PBG
Masih Nakal Bakal Diberi Sanksi Tegas
PANDEGLANG - Ogah kecolongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang. Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi, ultimatum (peringatan keras) seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Gizi Gratis (MBG) yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar segera mengurusnya.
Kata Wabup Iing, jika masih ada SPPG MBG yang gedungnya belum memiliki izin PBG, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menyatakan ilegal terhadap pembangunan tersebut.
“Kepada SPPG yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, untuk mengurus izin pendirian bangunan atau PBG. Karena kalau tidak mengurus PBG dianggap oleh pemerintah bahwa bangunan itu ilegal, belum ada izinnya,” tegas Wabup Iing, Minggu (11/1).
Maka dari itulah Wabup Iing menekankan, agar semua SPPG MBG yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Pandeglang, jika belum memiliki PBG agar segera mengurusnya. Sebab, dengan begitu bangunannya bisa dinyatakan legal, dan ada pemasukan kepada PAD.
“Supaya bangunannya legal dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dari itu saya harapkan semua SPPG yang belum mengurus PBG, segera mengurusnya. Jika tidak mengurusnya, pemilik akan berhadapan dengan berbagai masalah,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya pemasukan terhadap PAD dari PBG dapat berdampak baik terhadap pembangunan daerah. “Manfaatnya, tentu saja akan terasa oleh masyarakat. Karena dari PAD itulah kita dapat mewujudkan pembangunan yang diharapkan masyarakat,” katanya.
Jika tidak ada itikad baik atau masih nakal tak mengurus izin PBG tegas Wabup Iing, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1 bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administrasi. Bahkan sampai penghentian sementara, penyegelan, pembongkaran hingga ke tingkat pidana,” jelas Wabup Iing.
Selain itu, politisi muda Partai Demokrat Pandeglang ini, mengingatkan kualitas gizi makanan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan setiap SPPG. Hal tersebut penting karena SPPG merupakan dapur utama dalam pelaksanaan program MBG yang digagas Presiden Republik Indonesia.
“SPPG ini dibentuk untuk mendukung program mulia Bapak Presiden. Kita semua harus menyukseskannya. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain akibat kelalaian dalam pengolahan makanan,” harapannya.
Menurutnya, kualitas bahan pangan, proses pengolahan, hingga penyajian makanan harus benar-benar sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia optimis seluruh SPPG di Kabupaten Pandeglang mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik.
“Saya yakin SPPG sudah mengikuti standar yang dibuat oleh BGN. Tinggal bagaimana konsistensi dalam pelaksanaannya agar program ini benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.
Selain menekankan kualitas gizi, Wabup Iing juga meminta agar pengelola SPPG memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal. Ia menginstruksikan agar proses rekrutmen relawan melibatkan minimal 70 persen warga setempat di wilayah domisili SPPG.
“Saya minta 70 persen relawan berasal dari warga sekitar, sisanya boleh dari luar desa. Kurang lebih setiap SPPG merekrut 40 sampai 50 relawan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala SPPG Sobang Jaya, Anwar Mujahidin, menyampaikan bahwa pembentukan dan operasional SPPG Sobang Jaya telah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh BGN.
“Jumlah relawan sebanyak 47 orang, satu orang akuntan, satu ahli gizi, dan satu kepala SPPG. Semua sudah dipersiapkan untuk memastikan pelayanan gizi berjalan optimal,” kata Anwar.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


