Dinilai Tak Wajar, Warga Keluhkan Tarif Parkir Rumah Sakit Swasta di Serpong
SERPONG—Seorang warga mengeluhkan mahalnya tarif parkir di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Tarif parkir tersebut dinilai tidak wajar dan diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hal itu diungkapkan warga Serpong, Muhamad Acep, mengungkapkan pengalamannya saat memarkirkan kendaraan di rumah sakit tersebut pada Kamis (14/1).
Ia mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp17 ribu untuk durasi parkir selama tiga jam.
“Jadi, saya parkir selama tiga jam dan dikenakan Rp17 ribu. Itu melanggar Perda,” ujar pria yang merupakan Ketua Bawaslu Tangsel ini.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengelola parkir di rumah sakit swasta tersebut dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pasien dan pengunjung rumah sakit.
“Ini merugikan pasien atau merugikan rakyat, masyarakat, dengan tarif yang dibuat pengelola parkir di rumah sakit,” katanya.
Acep menjelaskan, pengelola parkir memang memasang papan informasi tarif parkir di area parkir. Namun, informasi yang disampaikan dinilai tidak transparan dan tidak lengkap.
“Tarifnya dipajang. Jam pertama Rp5 ribu. Tapi jam kedua dan jam ketiga tidak ada keterangannya,” ucapnya.
Ia menilai, jika tarif parkir jam pertama sebesar Rp5 ribu, maka untuk durasi tiga jam seharusnya hanya dikenakan Rp15 ribu. Namun, kenyataannya tarif yang ditagihkan mencapai Rp17 ribu.
“Kalau satu jamnya Rp5 ribu, tiga jam itu Rp15 ribu. Ini dikenakan Rp17 ribu. Sedangkan ketentuan parkir itu tidak seperti itu,” tegas Acep.
Selain tarif, Acep juga menyoroti kondisi tiket atau struk parkir yang dinilainya tidak jelas dan menyulitkan konsumen.
“Struk parkirnya tulisannya tidak jelas. Seperti tulisan Braille. Jam masuknya tidak terbaca, yang terlihat hanya nominal Rp17 ribu,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Acep meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan penindakan terhadap pengelola parkir yang diduga melanggar aturan.
“Saya sebagai masyarakat meminta kepada pemerintah daerah melalui Dishub untuk menindak pengelola parkir tersebut,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
“Kalau memang diperlukan, saya akan melaporkan ke BPSK, apakah pengelola parkirnya ditutup atau mengganti kerugian konsumen,” tegasnya.
Saat ini, persoalan tersebut pun sudah diselidiki oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kepala Dishub Kota Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran. Saat ini, kata Ayep, pengelola parkir atas nama PT FAJAR JASA NUSANTARA telah dijatuhkan sanksi.
"Sudah tadi. Sudah (sanksi) secara teguran gitu kan ya tadi kita berikan, pelanggaran tarif. Nanti kita (berikan sanksi) secara tertulis besok akan kita selesaikan. Tadi langsung kita cek," kata Ayep saat dikonfirmasi.
Menurut dia, tarif parkir yang dikenakan kepada pengunjung telah melanggar aturan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ayep menegaskan, jika sanksi teguran ini tidak diindahkan maka tindakan lebih tegas akan diberikan.
"Ya teguran, terguran satu, dua sampai ketiga. Kalau masih melanggar akan kita itukan ke OSS nya, terkait izin. Ya izin, pencabutan izin," tegasnya.
Atas hal itu, ia mengimbau kepada seluruh perusahaan pengelola parkir untuk menaati aturan, khususnya ihwal tarif ini.
"Kita akan monitoring dan evaluasi. Monitoring akan kita mulai di tahun ini. Kalau ada yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu


