Disidang Kasus Pemerasan di Kemenaker, Noel Ngaku Seperti “Singa Sirkus”
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku merasa seperti “singa sirkus” saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan itu disampaikannya menjelang sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“(Seperti) jadi singa sirkus,” kata Noel singkat.
Noel menyebut kondisinya dalam keadaan baik. Ia juga mengapresiasi petugas penjagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya ramah, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ia bahkan berterima kasih kepada penyidik KPK yang menurutnya telah “menyelamatkan” dirinya.
“Kalau saya masih di luar mungkin nggak tahu lah. Kawan-kawan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidak dan melakukan perlawanan. Makanya saya bilang, ada partai dan ormas (yang terlibat),” ujarnya.
Noel bersama 10 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Senin pagi ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain Noel, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa lain, yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Binwasnaker dan K3, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, dan Fahrurozi.
Turut didakwa pula Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, yakni Miki Mahfud dan satu pihak lainnya.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus pemerasan yang terjadi sepanjang 2019–2024 ini menjerat total 14 tersangka. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk Noel, telah lebih dulu ditahan usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan perkara.
KPK mengungkapkan, dalam pengurusan sertifikasi K3, biaya dibuat tidak wajar sehingga uang hasil pemerasan mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Irvian Bobby Mahendro disebut sebagai otak pemerasan dan menerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp 69 miliar, yang digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, hingga pembelian mobil mewah.
Sementara itu, Noel diduga menerima jatah Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler, yang diterimanya pada Desember 2024 atau sekitar dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
Terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Sesditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Ketiganya diduga turut menerima aliran dana hasil pemerasan, namun belum dilakukan penahanan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu


