Polisi Ringkus Maling Handphone & iPad Di Ciputat
CIPUTAT-Polisi menangkap seorang pria berinisial H (43) yang diduga melakukan pencurian handphone dan iPad di wilayah Ciputat. Pelaku diamankan di depan Perumahan Astya Puri 2, Jalan Kertamukti, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur pada Kamis (29/1) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Piket Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan, dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A54 warna hitam, satu unit iPad warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 6191 WYM yang diduga digunakan saat beraksi.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga telah mendata identitas saksi dan korban, melakukan dokumentasi, serta berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kompol Bambang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Polsek Ciputat Timur akan terus hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


