TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Buronan Korupsi BBM Riza Chalid Kini Diburu 196 Negara Usai Interpol Terbitkan Red Notice

Reporter & Editor : AY
Senin, 02 Februari 2026 | 08:32 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Msbes Polri. Foto : Ist
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Msbes Polri. Foto : Ist

JAKARTA – Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Dengan status tersebut, Riza Chalid kini menjadi buronan internasional yang diburu di 196 negara anggota Interpol.

 

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sejak 10 Juli 2025.

 

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa penerbitan Red Notice tersebut telah dikonfirmasi secara resmi.

 

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

 

Ia menjelaskan, setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia langsung menindaklanjuti dengan koordinasi lintas pihak, baik di dalam maupun luar negeri.

 

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik dari pihak asing maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait," jelasnya.

 

Menurut Untung, NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional.

 

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," tegasnya.

 

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

 

Proses Panjang Penerbitan Red Notice

Untung menuturkan, penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid melalui tahapan yang tidak singkat.

 

"Memang jalannya panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan dari Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama banyak pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

 

"Keberhasilan ini tidak semata-mata hasil kerja Set NCB Interpol dan Polri, tetapi berkat dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," pungkas Untung.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit