Mahalnya Pilkada Memicu Korupsi
SERPONG - Untuk meraih kursi gubernur, bupati atau wali kota melalui Pilkada dibutuhkan biaya sangat besar. Untuk kursi gubernur bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk jadi bupati atau wali kota, seorang kandidat mesti mengeluarkan dana puluhan miliar rupiah.
Mahalnya biaya Pilkada akhirnya memicu oknum kepala daerah melakukan korupsi. Banyak calon kepala daerah utang sana sini. Pinjam sana pinjam sini untuk biaya kampanye.
Akibatnya, untuk membayar utang, tidak sedikit oknum kepala daerah kemudian melakukan korupsi. Yaitu, menjual jabatan kepala dinas atau main-main dengan makelar proyek.
Tidak sedikit pula, agar permainannya mulus, oknum kepala daerah mengajak oknum pimpinan DPRD, terutama saat merancang APBD. Proyek yang diincar dan dibagi-bagi adalah proyek bernilai besar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan.
Untuk melunasi utang, ada juga oknum kepala daerah yang main-main dengan makelar izin. Terutama izin investasi, rekomendasi izin pertambangan dan perkebunan.
Tidak sedikit pula, oknum kepala daerah yang main-main dengan anggaran bansos dan proyek padat karya. Akibatnya banyak warga miskin yang tidak kebagian dana bansos atau tidak memperoleh upah kerja dari proyek padat karya.
Oleh karena itu, sudah saatnya diwujudkan Pilkada murah. Pilkada tanpa mahar untuk parpol pengusung dan pendukung. Pilkada tanpa politik uang.
Kalau ini terwujud, calon kepala daerah tak perlu cari uang sana sini. Cari pinjaman sana sini atau cari bandar sana sini.
Kita berharap, parpol yang meminta mahar dari calon kepala daerah ditindak dan dikenakan sanksi. Sedangkan calon kepala daerah yang terbukti memberi mahar, dibatalkan pencalonannya.
Untuk calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang, juga mesti ditindak tegas dan dibatalkan kemenangannya.
Penyelenggara dan pengawas Pilkada mesti jeli dalam mengamati dan mengawasi peserta Pilkada. Apakah mereka main curang, melakukan politik uang atau manipulasi suara usai coblosan.
Kita berharap, setelah kepala daerah dilantik, aparat penegak hukum langsung memonitor, apakah kepala daerah tersebut bekerja sesuai peraturan dan undang-undang atau ada tanda-tanda memainkan proyek atau menerima suap.
Begitu ada tanda-tanda main proyek atau terima suap, segera ditindak dan seret ke meja hijau. Jadi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti turun ke daerah untuk memantau langsung, apakah kepala daerah sudah bekerja dengan baik dan benar atau belum.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu








