Riza Chalid Dikabarkan Masih Berada di Asia Tenggara
JAKARTA – Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid, telah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Ia kini juga berstatus buronan internasional setelah Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas namanya.
Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid diterbitkan pada 23 Januari 2026 oleh International Criminal Police Organization (Interpol). Dengan status tersebut, namanya tercatat di 196 negara anggota Interpol.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Riza Chalid yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol (RNI) diduga berada di salah satu negara di kawasan ASEAN.
“Informasi dari penyidik, yang bersangkutan ada di salah satu negara wilayah ASEAN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (3/2/2026), seperti dilansir Antara.
Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Meski diduga berada di kawasan Asia Tenggara, Kejagung belum dapat memastikan lokasi spesifik keberadaan Riza Chalid. Namun, Anang menegaskan, penerbitan Red Notice akan mempersempit ruang gerak tersangka karena keberadaannya dapat terpantau oleh otoritas imigrasi negara-negara anggota Interpol.
Ia juga menjelaskan bahwa Red Notice bersifat permintaan kerja sama internasional dan tidak mengikat secara hukum bagi setiap negara.
“Kalau mereka beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO. Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” ujarnya.
Keberadaan Terus Dipantau
NCB Interpol Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah resmi terbit pada Jumat (23/1).
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Untung memastikan, keberadaan Riza Chalid tetap terpantau setelah penerbitan Red Notice.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, pihaknya belum dapat mengungkap lokasi pasti tersangka kepada publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Nasional | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu


