Pemkot Cegah Penyelewengan APBD
Gandeng Kortas Tipikor Polri
CIPUTAT-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Upaya ini dilakukan dengan memperkuat pemahaman perangkat daerah hingga tingkat lurah agar tidak membuka celah terjadinya praktik korupsi.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pencegahan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Karena itu, Pemkot menghadirkan tim dari Kortas Tipikor Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Puspemkot Tangsel, Selasa (3/2).
“Ini bagian dari persiapan pelaksanaan APBD 2026. Kita ingin semua paham, dari OPD sampai lurah, jangan sampai ada peluang terjadinya korupsi,” kata Benyamin.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber dari Kortas Tipikor Polri dan Bareskrim Polri memberikan pemaparan terkait bentuk-bentuk korupsi, mitigasi risiko, serta tanggung jawab pengguna anggaran hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Benyamin menyebut, arahan Presiden terkait efisiensi anggaran menjadi dasar penguatan pengawasan APBD. Efisiensi, kata dia, bukan sekadar penghematan, tetapi juga memastikan anggaran dilaksanakan sesuai aturan dan bebas penyimpangan.
“Salah satu bentuk efisiensi adalah tidak membuka peluang terjadinya korupsi di setiap pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, APBD setiap tahun akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut menjadi indikator efektivitas sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemkot Tangsel.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Tangsel juga menetapkan sejumlah kegiatan sebagai proyek strategis daerah. Proyek-proyek tersebut akan mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, BPKP, hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terutama pada proses lelang bernilai besar.
Benyamin menegaskan, korupsi tidak hanya berbentuk uang. Penundaan pekerjaan, memperlambat proses, hingga penyalahgunaan kewenangan juga termasuk praktik korupsi.
“Ini harus dipahami sejak awal. Niat untuk menyimpang tidak boleh muncul karena dampak hukumnya berat dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebut, kasus korupsi yang sempat terjadi di salah satu OPD menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Tangsel. Karena itu, seluruh proyek strategis daerah akan dilaporkan kepada Gubernur, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk mendapatkan pendampingan. “Intinya, semua celah dan peluang penyelewengan kita tutup sejak awal,” tandas Benyamin.
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


