Pemkot Tangsel Pilih Hati-hati Tertibkan Bangli Di Bantaran Sungai
SERPONG-Keberadaan bangunan liar (bangli) di bantaran sungai di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya banjir. Namun di sisi lain, upaya penertiban bangunan tersebut juga dihadapkan pada persoalan legalitas lahan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kerap mengganggu aliran air dan mempersempit kapasitas sungai.
“Sejauh bangunan liar itu menjadi prioritas karena mengganggu aliran sungai. Ini yang kita tadi koordinasikan jangan sampai salah,” ujar Pilar, Selasa (27/1).
Menurut Pilar, pemerintah daerah harus memastikan status kepemilikan bangunan sebelum melakukan penertiban. Pasalnya, tidak sedikit bangunan di bantaran sungai yang memiliki dokumen kepemilikan.
“Takutnya bangunan liar itu punya sertifikat tanah begitu kita melakukan penertiban nanti dari pemilik melakukan gugatan,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Tangsel terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan bangunan di sepanjang bantaran sungai.
"Maka dari itu tadi penting sekali Pak Gubernur mengajak ATR BPN ya untuk bisa sama-sama berkomitmen menginventarisir titik-titik bangunan-bangunan yang ada di bantaran sungai. Mudah-mudahan itu tidak milik pribadi jadi kita bisa lakukan penindakan misalkan penataan” katanya.
Pilar mengakui, terdapat bangunan di pinggir sungai yang telah berdiri sejak lama dan memiliki surat kepemilikan. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait.
“Tapi masalahnya ada juga beberapa bangunan yang pinggir sungai juga yang ada surat miliknya. Nah ini yang mungkin ke depan perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait, karena itu mungkin kan dari zaman dulu ya itu, dari zaman Kabupaten, atau zaman Jawa Barat dulu. Ini yang harus mulai ditertibkan karena kan sekarang semakin banyak perumahan-perumahan. Artinya bahwa catchment areanya semakin sempit. Nah ini penataan atau penertiban bangunan liar di bantaran sungai ini menurut saya salah satu solusi,” ujarnya.
Sambil menunggu kejelasan penataan bangunan di bantaran sungai, Pemkot Tangsel tetap melakukan berbagai langkah penanganan banjir yang menjadi kewenangan daerah.
“Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota Tangerang Selatan tadi, pembangunan bronjong, peninggian turap, beton lalu juga pompa air, long storage dan lain sebagainya itu yang bisa kita lakukan” ungkap Pilar.
Ia menegaskan, penanganan banjir di Tangsel membutuhkan sinergi lintas instansi agar penertiban bangunan liar dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan hukum.
“Sekarang kita lakukan yang harus koordinasi dengan BPN ya kita lakukan koordinasi supaya tidak salah dalam melangkah," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


