TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Richard Lee Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya, Pemeriksaan Dijadwalkan 19 Februari

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:30 WIB
Richard Lee. FOto
Richard Lee. FOto

JAKARTA – Richard Lee dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Ia terjerat kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan dan diterima oleh pihak kuasa hukum Richard Lee.

 

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan untuk Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00. Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan telah diterima. Kita tunggu pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

 

Praperadilan Ditolak

 

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum.

 

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon. Kedua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Hakim Ketua, Esthar Oktavi, dalam sidang putusan, Rabu (11/2/2026).

 

Dengan putusan itu, proses penyidikan terhadap Richard Lee tetap berlanjut.

 

Dicekal ke Luar Negeri

 

Sebagai langkah antisipasi, penyidik juga telah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri. Masa pencekalan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.

 

“Kami sampaikan bahwa pencegahan dan tangkal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026,” kata Budi Hermanto.

 

Ia menambahkan, masa pencekalan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” pungkasnya.

 

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit