TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Jam Kerja ASN Dikurangi, Tidak Masuk Sanksi Menanti

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026 | 08:45 WIB
UPACARA. Para ASN sedang mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Hari Kesehatan Nasional Ke-61, Hari Ulang Tahun Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional, serta Bhakti Pekerjaan Umum Ke-80, di Halaman Setda Lebak, beberapa waktu lalu.
UPACARA. Para ASN sedang mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Hari Kesehatan Nasional Ke-61, Hari Ulang Tahun Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional, serta Bhakti Pekerjaan Umum Ke-80, di Halaman Setda Lebak, beberapa waktu lalu.

LEBAK - Selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak. 

 

Selain itu, jangan coba-coba para ASN sengaja tidak masuk kerja atau bolos, karena bakal ditindak tegas dengan diberikan sanksi.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana mengungkapkan, Pemkab Lebak telah memberikan penyesuaian terhadap jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebak, selama bulan Ramadan.

 

“Iya, ada penyesuaian jam kerja untuk ASN selama bulan suci Ramadan ini. Bahkan surat edarannya sudah ada dan sudah dilayangkan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebak,” kata Fakhry Fitriana saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (18/2). 

 

Dia mengungkapkan, selama bulan Ramadan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak masuk kerja pada pukul 08.00 WIB, dan sementara untuk pulang kerjanya pukul 15.00 WIB. 

 

“Kalau hari-hari biasa ASN masuknya jam 07.30 WIB, pulang kejar jam 16.00 WIB. Namun untuk bulan Ramadan, masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang kerja pada pukul 15.00 WIB,” jelasnya. 

 

Dia menegaskan, jika ditemukan masih ada ASN yang nakal tidak masuk kerja tepat waktu atau bolos kerja akan dikenakan sanksi. 

 

“Ada (inspeksi mendadak,red), dan itu biasanya ngelingnya ke tiap-tiap OPD terkait. Tapi kalau yang namanya telat itu kan relatif, dan variatif ya. Terkecuali tidak masuk kerja, itu sanksinya sudah diatur,” katanya.

 

Ia menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak, agar memberikan pelayanan terbaiknya selama bulan Ramadan ini. Dan jangan dijadikan alasan sedang berpuasa, sehingga mengabaikan pelayanan.

 

Terlebih, ASN harus bisa menjaga nama baik serta memberikan contoh kepada masyarakat secara positif. 

 

“Susuai arahan pimpinan, walaupun Ramadan pelayanan kepada masyarakat harus optimal. Tidak ada alasan, harus benar-benar memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit