Jam Operasional Rumah Makan Dan Tempat Hiburan Dibatasi
TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menerbitkan peraturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Kota Tangerang selama Ramadan 1447 H. Hal ini disampaikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo.
Kata dia, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan atau Cafe atau Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Agapito melanjutkan, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk memberikan sosialisasi mengenai peraturan jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah.
Adapun peraturannya, rumah makan boleh beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai sampai pukul 17.00 WIB tanpa live musik dan sejenisnya.
“Sedangkan, tempat hiburan seperti karaoke dan SPA diharapkan berhenti beroperasi sementara sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Kalau tempat billiard boleh beroperasi kecuali pada jam 17.00-21.00 WIB harus berhenti untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih,” ujar Agapito, Rabu (18/2).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha rumah makan maupun tempat hiburan untuk menerapkan peraturan yang diterbitkan secara maksimal.
Pemkot Tangerang memastikan peraturan itu diterbitkan dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dengan melakukan patroli untuk memastikan peraturan ini bisa ditegakkan sebaik-baiknya sehingga Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah di Kota Tangerang bisa berjalan nyaman dan tertib,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan melakukan operasi secara berkala untuk memastikan peraturan yang diterbitkan dapat ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat di semua kawasan Kota Tangerang.
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




