Belum Lunasi Bea Masuk, Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak menyegel toko perhiasan mewah Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga belum memenuhi kewajiban bea masuk dan perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan penyegelan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi terkait dugaan kekurangan penerimaan negara, baik dari sisi kepabeanan maupun pajak seperti PPN dan PPh.
“Langkah ini untuk pengamanan dan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan disampaikan setelah proses di kantor selesai,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain Bening Luxury, dua outlet lain juga tengah diperiksa secara administratif.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang diduga melakukan penyelundupan atau praktik underinvoicing. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak merugikan penerimaan negara.
Opini | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu




