Bea Cukai Sita 249 Juta Batang Rokok Ilegal pada Januari 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat lonjakan signifikan dalam penindakan rokok ilegal pada Januari 2026. Sebanyak 249 juta batang rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai bermasalah berhasil disita, naik 295,9 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebanyak 63 juta batang.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, capaian tersebut berasal dari 1.243 aksi penindakan sepanjang Januari, meningkat 53,8 persen dari 808 penindakan pada Januari 2025.
Lonjakan itu antara lain dipicu penggerebekan gudang rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, yang dilakukan bersama aparat penegak hukum. Operasi tersebut menghasilkan penindakan dalam skala besar.
Selain rokok ilegal, penindakan narkotika juga meningkat dari 0,1 ton pada Januari 2025 menjadi 0,21 ton pada Januari 2026.
Suahasil menegaskan, kinerja ini merupakan hasil penguatan pengawasan kepabeanan dan cukai di bawah tim baru yang dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah berharap tren positif ini berlanjut untuk memperkuat pengawasan sekaligus penerimaan negara.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu




