Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Pekerja
CIPUTAT — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan memastikan tetap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idul Fitri 2026. Posko pengaduan tersebut berlokasi di kantor Disnaker Tangsel dan juga akan diinformasikan melalui media sosial resmi.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, S. Maringan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran terkait THR dari Menteri Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Belum, saat ini kita sedang menunggu edaran dari Menteri dan Provinsi. Tapi kalau posko pengaduan, seperti tahun-tahun sebelumnya, kita selalu ada. Posko pengaduannya di kantor Disnaker. Lalu di medsos juga nanti kita sampaikan,” ujar Maringan, saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Rabu (25/2).
Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Jika merujuk pada pelaksanaan tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak menutup kemungkinan tahun ini terdapat penyesuaian kebijakan.
“Iya, kewajiban perusahaan membayar. Kalau tahun lalu itu kan seminggu sebelum hari H. Hanya sekarang bisa jadi ada perubahan. Makanya, karena ada WFA, Work From Anywhere,” jelasnya.
Terkait pengaduan THR pada tahun-tahun sebelumnya, Maringan mengungkapkan jumlah laporan yang masuk relatif sedikit dan umumnya dapat diselesaikan dengan cepat.
“Ada, cuma misalnya dia belum dibayar. Ketika diadukan, ya intinya nggak sampai jadi masalah. Kita teleponin perusahaannya, langsung dibayar,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah pengaduan THR di Tangsel tidak sampai belasan kasus, rata-rata hanya tiga sampai lima laporan setiap tahun.
“Enggak banyak sih. Gak sampai belasan. Hanya tiga sampai lima kasus. Itu juga biasanya sektor-sektor yang semi-semi. Pekerja tidak tetap. Kalau pekerja tetap seperti di pabrik pasti dibayarkan,” jelasnya.
Sementara selain posko pengaduan THR, Disnaker Tangsel juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Kami juga akan segera menerbitkan surat edaran mengenai WFA ini. Work from anywhere. Ini untuk pekerja atau karyawan swasta,” kata Maringan.
Dalam rencana kebijakan tersebut, WFA akan dilaksanakan pada 16 sampai dengan 17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat menerapkan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kebijakan masing-masing perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas arus balik pemudik setelah Idul Fitri.
Namun demikian, Maringan menyebutkan tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Sejumlah sektor dikecualikan karena membutuhkan kehadiran langsung pekerja.
“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik dan transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi,” tandasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
RAMADAN | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu





