Tak Kantongi SLF, Lapangan Padel di Pulomas Disegel
JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel lapangan padel Star Padel di Jalan Pulomas Barat, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kamis (26/2/2026).
Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Petugas memasang spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” di lokasi.
Kepala Sudin Citata Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan sebelumnya pihaknya telah memberikan peringatan hingga melakukan penyegelan ulang sebelum akhirnya menjatuhkan penghentian tetap operasional.
“Bangunan ini tidak memiliki SLF, sehingga operasionalnya harus dihentikan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Di sisi lain, warga setempat juga menolak keberadaan lapangan padel tersebut. Ketua RT 005 RW 013 Kayu Putih, Nelson Laurens, menyebut mayoritas warga merasa terganggu oleh kebisingan dan lalu lalang kendaraan pengunjung hingga malam hari.
Sebelumnya, warga memenangkan gugatan terhadap izin pembangunan lapangan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT, majelis hakim membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama S. Steven Kurniawan dan mewajibkan pemerintah mencabut izin yang telah diterbitkan.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu




