TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
tidak kantongi izin

Satpol PP Pandeglang Segel 4 Tempat Karaoke

Oleh: Ari Supriadi
Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:52 WIB
Satpol PP Pandeglang menyegel tempat karaoke Cengkar di Kecamatan Pagelaran, Jumat (16/6/2022) malam.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Satpol PP Pandeglang menyegel tempat karaoke Cengkar di Kecamatan Pagelaran, Jumat (16/6/2022) malam.(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyegel empat tempat karaoke dan billiard di Kecamatan Carita, Pagelaran, Sukaresmi, dan Panimbang, Jumat (17/6/2022) malam. Penyegelan keempat lokasi hiburan malam itu karena tidak mengantongi izin dan perizinan yang dimiliki pengusaha tidak sesuai.

Pantauan Tangsel Pos, razia yang dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta ini didampingi oleh Propam Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang, ini difokuskan menyisir dokumen perizinan tempat hiburan malam. Lokasi pertama yang didatangi yakni rumah karaoke Cengkar yang berlokasi tidak jauh dari PLTU Labuan atau di Kecamatan Pagelaran.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan, karyawan rumah karaoke Cengkar menunjukkan izin yang sudah kedaluarsa dan belum upgrade ke perizinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission atau OSS RBA.

Begitupun saat dilakukan razia di tempat karaoke Srikandi milik Enjar Rohanah atau biasa disapa Bunda ini. Tempat karaoke Srikandi pun belum memiliki izin OSS RBA dan akhirnya disegel oleh Satpol PP. Lokasi ketiga di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, yang menyasar tempat karaoke berkedok rumah makan, Yayang Putri milik Lise Yunengsih.

Saat petugas meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan, izin rumah makan Yayang Putri sudah OSS RBA. Namun dokumen yang dimiliki dinyatakan belum lengkap, termasuk tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk usaha karaoke serta pemenuhan kewajiban dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup atau SPPL.

Lokasi terakhir yang disegel Satpol PP yakni area rumah karaoke dan billiard milik H Midin yang berlokasi di Kampung Kubang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita. Doan Mampe Sitompul, penyewa satu blok tempat karaoke dan billiard mengaku, sudah mengantongi izin OSS RBA. Namun karena dokumen perizinan OSS RBA belum lengkap, Satpol PP kembali menyegel tempat hiburan malam tersebut.

"Ada empat tempat hiburan yang malam ini kita tutup (segel, red), karena tidak memiliki izin dan izinnya belum diperbaharui ke OSS RBA. Selama mereka (pengusaha, red) mengurus perizinan, sementara tempat hiburan ini kami tutup dan boleh dibuka jika izinnya sudah lengkap," ujar Plt Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.

Setelah dilakukan penyegelan, pihaknya akan terus melakukan monitoring melalui Kasi Trantib di kecamatan untuk mengawasi keempat tempat hiburan ini jika ternyata kembali beroperasi di saat izinnya belum selesai. "Nanti kita tugaskan MP (Kasi Trantib Kecamatan, red) untuk melakukan pengawasan. Jangan sampai besok sudah buka lagi," ujarnya.

Pemilik Karaoke Srikandi, Enjar Rohanah mengaku, segera mengurus perizinan ke Pemkab Pandeglang.

"Insyaallah izinnya kita perbaiki," ujar wanita yang akrab disapa Bunda ini.(rie)

 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo