Gedung KDMP Di Pandeglang Baru 11 Unit Selesai Dibangun 100 Persen
Dari Total Mesti Dibangun 339 Unit Gedung
PANDEGLANG - Dari jumlah total 339 unit gedung yang mesti dibangun untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Saat ini pembangunannya yang baru dapat diselesaikan hingga 100 persen, baru 11 unit.
Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengungkapkan, jumlah total gedung untuk KDMP yang mesti dibangun di 35 kecamatan itu sebanyak 339 unit.
“Gedung KDMP yang mesti dibangun itu sebanyak 339 unit, terdiri dari 326 tersebar di desa dan 13 di kelurahan,” ungkap Bunbun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Dari total 339 KDMP yang diketahuinya kata Bunbun, target tahap pertama ada sebanyak 154 unit gedung KDMP yang akan dibangun. Saat ini lanjutnya, ada sebanyak 19 unit gedung yang hampir rampung 100 persen.
“Tahap pertama itu ditarget sampai bulan Agustus 2026, ada sebanyak 154 unit. Saat ini progresnya sudah sebanyak 19 unit yang dibangun, namun yang selesai 100 persen baru mencapai 11 unit gedung KDMP,” jelasnya.
Bunbun menegaskan, pelaksanaan pembangunan gedung KDMP tersebut bukan kewenangannya. Maka dari itulah pihaknya tidak mengetahui secara teknis, baik yang melaksanakan pembangunan dan lainnya.
“Pokoknya tidak hafal secara teknis soal siapa yang melaksanakan pembangunannya, karena bukan kewenangan saya, dan belum ada koordinasi,” katanya.
Belum dapat ditargetkan pembangunan hingga 339 unit gedung KDMP katanya lagi, karena ada kendala persoalan belum tersedianya lahan tanah baik aset milik desa maupun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Tentu saja kami juga maunya cepat diselesaikan sebanyak 339 KDMP, namun ada kendala persoalan tanah. Kami juga sudah rapat dengan para Kepala Desa (Kades) yang belum memiliki tanah, solusinya sedang kami cari,” pungkasnya.
Dia menambahkan tanah untuk gedung KDMP itu membutuhkan luas tanah sekitar 1.000 meter. Ketentuan luas tanah itu juga bagian dari kendala yang dihadapi, karena tidak semua aset milik desa atau Pemkab luasnya mencapai 1.000 meter.
“Kendala lahan ditentukan 1000 meter, bangunan 30x20 atau 600 meter. Namun kami tetap upayakan, dan bahkan memfasilitasi, mendampingi untuk lahan hingga kita bersurat kesana (pemerintah pusat,red),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Iing Andri Supriadi mengingatkan kepada para pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar tidak menyalahgunakan kendaraan operasional berupa mobil truk.
Sejauh ini, ada sebanyak 19 KDMP di Kabupaten Pandeglang yang sudah menerima bantuan kendaraan operasional, yakni di Desa Kertasana, Cikadu, Cigeulis, Sukajadi, Pasir Eurih, Kertamukti, Sukasari, Purwaraja, Sindanglaut, Banyumekar, Pagadungan, Sukamanah, Pasirawi, Bangkuyung, Citalahab, Citumenggung, Gombong, Wirasinga, dan Mekarjaya.
Wabup Iing mengingatkan kepada para pengelola KDMP di Kabupaten Pandeglang, agar tidak menyalahgunakan kendaraan operasional tersebut. Jika terbukti menyalahgunakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Kita kawal bersama. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran media dan masyarakat. Jika kendaraan ini disalahgunakan, akan ditindak tegas pengelolanya,” tegas Wabup Iing, Selasa (14/4).
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu



