Pelaku Curanmor Di Cipondoh Ditangkap Polisi
CIPONDOH - Upaya pencurian sepeda motor kembali digagalkan jajaran Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial AR (21) ditangkap saat hendak membawa kabur motor milik warga di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, pada Sabtu (28/2) dinihari.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh korban ketika sepeda motor yang sebelumnya terparkir menggunakan standar dua sudah dalam posisi siap didorong.
“Pelaku sudah menurunkan standar dua dan hendak membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksinya diketahui pemilik kendaraan sehingga pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan warga,” ujar Yudha dalam keterangannya, Selasa (3/3).
Warga yang memergoki perbuatan tersebut langsung mengejar pelaku sebelum akhirnya berhasil menangkapnya. Petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di bagian perut pelaku. Kunci itu diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap AR tidak beraksi seorang diri. Pihak berwajib kini masih memburu satu rekan pelaku berinisial IL yang berhasil melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario hitam B 3223 CEK, satu unit Honda Beat hitam B 6773 WFE, satu buah mata kunci letter T, satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 17 Jo Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Yudha.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang, Kota Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia pun meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dapat lapor langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui layanan call center kami di 110, layanan bebas pulsa,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu



