TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Hingga 2025, Pemkot Serang Miliki Piutang Daerah Rp 212 Miliar

Upaya Penyelesaian Piutang Dilakukan Bertahap

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Rabu, 22 Juli 2026 | 20:36 WIB
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo saat diwawancara wartawan di Puspemkot Serang, Rabu (22/7/2026) sore.(Istimewa)
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo saat diwawancara wartawan di Puspemkot Serang, Rabu (22/7/2026) sore.(Istimewa)

SERANG - Hingga 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih memiliki piutang daerah yang belum masuk ke kas daerah sebesar Rp 212.631.419.719. Jumlah tersebut berasal dari piutang pajak daerah Rp 193.456.603.384, piutang retribusi daerah Rp 1.111.766.870, piutang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah Rp  517.843.416, piutang transfer pemerintah daerah lainnya berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi Rp 16.402.930.464, dan bagian lancar tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah Rp 1.142.275.584.

 

Daftar piutang daerah tersebut paling lama berasal dari piutang pajak daerah yang berasal dari tahun 1990 hingga 2024, terutama piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang masih dikelola oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) atau sebelum dilakukan pendaerahan.

 

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo menjelaskan, setiap tahun pemerintah daerah terus berupaya untuk menarik piutang daerah senilai Rp 212 miliar terutama piutang PBB-P2 yang mencapai Rp 180.998.859.335 sejak 1990-2024.

 

“Kami menyoroti piutang PBB-P2, kalau piutang pajak tahun berjalan itu dilakukan tahun ini secara simultan oleh teman-teman di lapangan, baik oleh camat, lurah dan mungkin nanti ditindaklanjuti oleh RT dan RW. Itu menjadi upaya dan kinerja aparatur di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan,” ungkap Subagyo, saat ditemui di kantornya di Puspemkot Serang, Rabu (22/7/2026) sore.

 

Terkait piutang PBB-P2 di tahun-tahun sebelumnya, itu tetap dilakukan upaya-upaya penagihan. Upaya itu misal saat wajib pajak memohon validasi, pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), balik nama dokumen pertanahan, hibah, akta jual beli dan akta waris, maka piutang lampau harus diselesaikan oleh wajib pajak.

 

“Kemudian apakah bisa dihapus (piutang pajak, red) atau minta pengurangan? Itu juga sudah diatur di dalam perda dan perwal tentang tata cara pembayaran pajak dan retribusi daerah, ada mekanisme yang harus dilakukan  oleh wajib pajak dan itu kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku di Pemerintah Kota Serang,” terangnya.

 

Kemudian untuk tuntutan ganti rugi atas kekayaan daerah atau TGR, Subagyo menjelaskan, upaya-upaya tersebut tetap dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Serang, baik itu untuk temuan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. “Upaya-upaya itu rutin tetap dilakukan penagihan berbaikan dengan temuan pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) maupun Inspektorat,” sambungnya.

 

Ia memastikan, piutang daerah tersebut dalam setiap tahun terdapat progres yang cukup baik. Apalagi temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. “Adapun temuan yang belum diselesaikan 100 persen, upaya-upaya itu tetap dilakukan  penagihan dan evaluasi oleh Inspektorat,” pungkasnya.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit