Patuhi Regulasi Pemerintah, RS Sari Asih Serang Berikan THR Jauh Sebelum H-7
SERANG - Rumah Sakit (RS) Sari Asih Serang menunjukkan komitmen tinggi dalam memenuhi hak kesejahteraan para pekerjanya. Menjelang hari raya, pihak manajemen mengonfirmasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawan telah diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan regulasi.
Kepala Bidang Humas RS Sari Asih, Agus Ramdani menyatakan, bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan sebelum memasuki periode H-7 lebaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi karyawan serta kepatuhan rumah sakit terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. “Kami berkomitmen melaksanakan regulasi sesuai undang-undang yang ada. Alhamdulillah, sebelum H-7, THR sudah kami bayarkan kepada seluruh karyawan,” ujar Agus, saat ditemui di RS Sari Asih Serang, Rabu (11/3/2026).
Kata dia, berdasarkan data internal, tercatat sekitar 400 karyawan yang menerima THR. Penerima mencakup berbagai level posisi, mulai dari jajaran staf manajemen hingga petugas pelaksana di lapangan.
Terkait dengan THR para dokter, Agus menerangkan, pemberian THR bagi dokter memiliki skema kemitraan tersendiri yang berbeda dengan karyawan tetap. Sebab, pemberian THR ini difokuskan bagi mereka yang berstatus karyawan tetap maupun kontrak di bawah manajemen rumah sakit. “Penerima (THR, red) adalah seluruh karyawan, mulai dari manajemen sampai pelaksana. Untuk dokter, mereka memiliki skema kemitraan tersendiri dan bukan termasuk kategori karyawan yang dimaksud dalam regulasi THR ini,” tambahnya.
Selain memberikan THR, pihaknya juga menyiapkan bingkisan lebaran sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan yang sudah mendedikasikan dirinya untuk kemajuan RS Sari Asih.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, monitoring ke RS Sari Asih dilakukan sesuai arahan dari pemerintah pusat untuk memastikan hak-hak karyawan jelang Idulfitri 1447 Hijriah bisa dipenuhi oleh perusahaan. “Mereka (RS Sari Asih, red) sudah membayarkan THR kepada sekitar 400 karyawan sejak 9 Maret kemarin. Mereka selalu melakukan (pembayaran THR, red) sesuai dengan aturan,” ujar Budi.(*)
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



