TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Langgar Aturan Truk Lebaran, Izin Usaha Bisa Dibekukan

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 19 Maret 2026 | 08:52 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif berupa peringatan hingga pembekuan izin kepada perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, kebijakan tersebut dievaluasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran arus mudik.

 

“Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, yakni 13 sampai 17 Maret 2026,” ujar Aan di Bali, Rabu (18/3/2026).

 

Ia menambahkan, penerapan pembatasan tersebut berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 47,43 persen, dari sebelumnya 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

 

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas tol pada 51 lokasi, di antaranya ruas Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, serta Pandaan–Malang.

 

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada 13–17 Maret 2026, tercatat sebanyak 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3–5 tetap melintas selama masa pembatasan dan terdeteksi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

 

Aan mengungkapkan, terdapat sejumlah perusahaan yang kerap melanggar kebijakan tersebut, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

 

Kemenhub telah memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada para pelanggar serta mewajibkan mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

 

“Apabila tidak mengindahkan peringatan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yaitu pembekuan izin,” katanya.

Aan berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, serta pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
02
05
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 16 Maret 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

06
SIM Keliling Bekasi Senin 16 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

07
09
10
Pemkot Bangun 6 Posko Mudik, Siagakan 85 Personel

TangselCity | 3 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit