Benyamin: Pendatang Wajib Lapor RT/RW
SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengatakan, kedatangan masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari pekerjaan maupun peluang usaha merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, para pendatang diingatkan untuk tetap tertib administrasi dengan melapor kepada pengurus lingkungan setempat.
“Kalau pun ada masyarakat yang datang ke Tangerang Selatan, paling tidak mereka melaporkan diri ke RT dan RW setempat,” ujar Benyamin, Selasa (24/3).
Menurutnya, pelaporan kepada pengurus lingkungan penting dilakukan agar keberadaan pendatang dapat tercatat secara administratif. Dengan begitu, pemerintah juga lebih mudah melakukan pendataan serta memberikan pelayanan apabila terjadi persoalan di kemudian hari. “Pencatatan ini penting supaya kalau ada apa-apa bisa kita tangani dengan baik,” jelasnya.
Benyamin menilai, urbanisasi menuju Tangsel tidak bisa sepenuhnya dibatasi karena kota ini masih menjadi tujuan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup. Karena itu, ia mengimbau para pendatang untuk datang dengan persiapan yang matang, termasuk membawa dokumen kependudukan yang lengkap.
Selain untuk mempermudah pengurusan administrasi, kelengkapan dokumen juga diperlukan agar para pendatang tidak menemui kendala saat beraktivitas maupun mengakses layanan publik di wilayah Tangsel.
Di sisi lain, kehadiran pendatang baru juga diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah, terutama pada sektor informal dan usaha kecil yang banyak berkembang di kawasan perkotaan.
“Tidak bisa dilarang, tapi kami berharap perekonomian di daerah juga bisa berkembang dengan kehadiran mereka,” pungkasnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu












