TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Pemkot Tangerang Diminta Lakukan Pemetaan Daerah Pendatang Baru

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 | 08:00 WIB
Ist.
Ist.

TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan pemetaan terhadap daerah asal pendatang baru pasca Lebaran. Ini sebagai dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota asal, Pemkot Tangerang dapat menginisiasi program pengembangan pusat-pusat produksi di daerah asal pendatang, khususnya untuk komoditas yang dibutuhkan di Kota Tangerang.

 

“Misalnya jika pendatang banyak berasal dari daerah sentra komoditas pertanian seperti beras, maka bisa diinisiasi pusat produksi baru di daerah tersebut yang dapat menyerap tenaga kerja lokal,” kata Arief, Kamis (26/3).

 

Oleh karenanya, mengimbau calon pendatang agar mempersiapkan kepastian pekerjaan dan tempat tinggal untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mendukung pengelolaan arus urbanisasi yang lebih terarah.

 

“Pendatang baru harus memiliki kejelasan rencana ke depan, apakah akan menjadi penduduk tetap atau hanya sementara. Jika akan bekerja, tentu saja sudah memiliki kejelasan tempat bekerjanya,” katanya.

 

Ia menerangkan, skema kerja sama itu tidak hanya menguntungkan Kota Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan komoditas dengan harga yang kompetitif, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daerah asal dengan membuka lapangan pekerjaan.

 

“Di satu sisi Kota Tangerang mendapatkan pasokan komoditas yang dibutuhkan dan di sisi lain daerah asal pendatang dapat memastikan warganya memiliki pekerjaan, sehingga tidak perlu melakukan urbanisasi,” jelasnya.

 

Selain itu, setiap pendatang baru wajib melapor kepada pengurus lingkungan setempat, yakni Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sebagai bagian dari mekanisme pendataan awal di tingkat wilayah.

 

“Saya meminta kepada seluruh pendatang baru untuk bisa menjalankan ketentuan wajib lapor kepada RT dan RW, sehingga keberadaan pendatang baru ini benar-benar bisa terdata oleh Ketua RT dan RW di lingkungan setempat,” tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit