Tiga Jambret Spesialis Jalur Wisata Carita–Labuan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Pandeglang. Tiga pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 8 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi di jalur Carita–Labuan, kawasan yang dikenal cukup sepi pada malam hari.
Kejadian bermula saat para pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dengan dalih berziarah ke makam keluarga di Pandeglang. Namun dalam perjalanan pulang sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku melihat adanya peluang untuk melakukan aksi kejahatan saat melintas di jalan yang minim penerangan.
“Pelaku melihat kesempatan saat kondisi jalan sepi, lalu mengikuti korban,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).
Aksi kejahatan dilakukan secara terencana. Pelaku sempat mengikuti korban hingga berhenti di sebuah SPBU di jalur Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali membuntuti dan melancarkan aksinya sekitar 100 meter kemudian.
Dengan cara mendahului kendaraan korban, pelaku menarik paksa tas selempang hingga putus, lalu langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku menuju Jembatan Manggu di wilayah Padarincang untuk memeriksa hasil kejahatan. Dari dalam tas, pelaku mengambil dua unit telepon genggam merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Sementara barang lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. HA berperan sebagai eksekutor utama yang diketahui telah dua kali melakukan aksi jambret dengan sasaran pengendara perempuan di kawasan wisata Pantai Anyer, Cilegon, dan Pantai Carita, Pandeglang. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalur sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas melalui layanan kepolisian 110.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu





