TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Stok LPG Aman, Indonesia Diversifikasi Impor dari Timur Tengah ke Amerika dan Negara Lain

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB
Gas Elpiji Melon di agen. Foto : Ist
Gas Elpiji Melon di agen. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketersediaan LPG nasional tetap aman, meskipun terjadi pergeseran sumber impor dari kawasan Timur Tengah ke sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, dan beberapa wilayah di Afrika.

 

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4/2026), Menteri ESDM menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik global.

 

“LPG sampai saat ini, insyaallah tetap aman. Pasokan dari Timur Tengah sudah kita alihkan ke negara lain seperti Amerika, Australia, dan beberapa negara lainnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan langkah sebelumnya yang dilakukan pemerintah dalam mengalihkan impor minyak mentah (crude oil) dari Timur Tengah ke negara-negara Afrika, seperti Angola dan Nigeria.

 

Terkait harga BBM non-subsidi, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan bersama PT Pertamina (Persero) dan badan usaha swasta guna merumuskan formula harga yang tepat. Hal ini dilakukan agar harga tetap terkendali dan tidak membebani masyarakat, di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan di Timur Tengah.

 

“Pembahasan masih terus berjalan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk badan usaha swasta. Kami sedang mencari formulasi yang adil dan bijaksana,” jelasnya.

 

Sementara itu, pemerintah tetap menahan kenaikan harga BBM sejak 1 April 2026, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

 

Adapun penetapan harga BBM non-subsidi saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020. Regulasi ini mengatur formula harga dasar BBM berdasarkan harga indeks pasar, konstanta, dan margin, yang kemudian ditambah pajak seperti PPN sebesar 11 persen dan PBBKB sesuai ketentuan daerah.

 

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal kebijakan energi agar tetap berpihak pada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit